Program Studi Relasi Industri Politeknik Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan tema “Pengantar Hubungan Industrial, Regulasi dan Praktik Hubungan Industrial, Strategi dan Tren Terkini dalam Hubungan Industrial” bertempat di DPC Serikat Karyawan Angkasa Pura Bandara Internasional Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas anggota serikat pekerja dalam menghadapi dinamika hubungan industrial di era modern yang terus berubah akibat globalisasi, digitalisasi, serta reformasi kebijakan ketenagakerjaan.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan diawali dengan laporan dan pembukaan acara oleh Ketua Program Studi Langga Lagandhy, S.H., M.H. Setelah pembukaan dilanjutkan pemaparan para narasumber yaitu dosen Relasi Industri.
Acara inti dimulai dengan pemaparan pertama yang membahas mengenai pengantar hubungan industrial dimana hubungan industrial di Indonesia dan dunia telah mengalami evolusi panjang, dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Sejak masa kolonial, pekerja menghadapi berbagai bentuk eksploitasi yang melahirkan gerakan perlawanan dan solidaritas. Serikat pekerja muncul sebagai respons terhadap ketimpangan tersebut, dan terus Berkembang melalui berbagai fase: industrialisasi, reformasi ketenagakerjaan, hingga era digital saat ini. Urgensi dari pengetahuan
- Menelusuri Akar Perjuangan Buruh
Sejarah memberikan gambaran tentang asal-usul gerakan buruh, termasuk tantangan dan pencapaian yang membentuk identitas kolektif serikat pekerja. Pemahaman ini memperkuat solidaritas internal dan memperjelas arah perjuangan.
- Membaca Pola Konflik dan Negosiasi
Dengan menelaah sejarah hubungan industrial, serikat pekerja dapat mengenali pola-pola konflik yang berulang, strategi negosiasi yang berhasil, serta peran negara dalam regulasi ketenagakerjaan. Hal ini menjadi bekal dalam merumuskan pendekatan yang lebih adaptif dan efektif.
- Membangun Narasi Advokasi yang Kuat
Narasi advokasi yang berbasis sejarah memiliki daya persuasi yang lebih tinggi, karena mengandung legitimasi historis dan konteks perjuangan yang berkelanjutan. Serikat pekerja dapat menggunakan narasi ini dalam kampanye publik, lobi kebijakan, dan pendidikan anggota.
- Menjaga Nilai Keadilan dan Inklusivitas
Sejarah mengajarkan pentingnya inklusivitas dalam gerakan buruh, termasuk perjuangan kelompok marginal seperti pekerja perempuan, buruh migran, dan pekerja informal. Serikat pekerja perlu menjadikan nilai ini sebagai prinsip dasar dalam pengorganisasian dan representasi.
- Menghadapi Tantangan Kontemporer
Globalisasi, digitalisasi, dan perubahan pola kerja menuntut serikat pekerja untuk bersikap responsif. Sejarah menyediakan kerangka analisis untuk memahami transformasi ini dan merumuskan strategi yang relevan dengan kondisi kekinian.
Pengantar hubungan industrial berbasis sejarah bukan sekadar kajian akademik, melainkan alat strategis bagi serikat pekerja dalam memperkuat posisi tawar, membangun solidaritas, dan memperjuangkan keadilan sosial. Oleh karena itu, integrasi perspektif historis dalam pendidikan dan pengembangan kapasitas serikat pekerja perlu menjadi prioritas dalam agenda kelembagaan.
Materi berikutnya terkait regulasi dan praktik Hubungan Industrial di Indonesia. Hubungan industrial merupakan sistem yang mengatur interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam proses produksi barang dan jasa. Di Indonesia, hubungan industrial tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga ideologis, karena berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi dan praktik hubungan industrial menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
Regulasi hubungan industrial di Indonesia bersandar pada beberapa undang-undang utama:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menjadi dasar hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, termasuk perjanjian kerja, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja.
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Menjamin kebebasan berserikat dan hak pekerja untuk membentuk, bergabung, dan menjalankan kegiatan serikat secara mandiri.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Merupakan perubahan dari Perppu No. 2 Tahun 2022, yang membawa pergeseran paradigma menuju fleksibilitas pasar kerja, termasuk revisi terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan perluasan skema outsourcing
Pada praktiknya hubungan industrial di lapangan terdapat beberapa kondisi sebagai berikut:
- Kemitraan Tiga Pihak
Praktik hubungan industrial di Indonesia melibatkan tiga unsur utama: pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ketiganya diharapkan membangun kemitraan yang harmonis dan saling menguntungkan.
- Perundingan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
PKB menjadi instrumen penting dalam menetapkan hak dan kewajiban secara kolektif. Proses perundingan membutuhkan kapasitas negosiasi yang kuat dari serikat pekerja.
- Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan hubungan industrial dapat terjadi karena perbedaan kepentingan, pelanggaran hak, atau pemutusan hubungan kerja. Mekanisme penyelesaian yang tersedia mencakup mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, sebelum masuk ke ranah litigasi.
- Praktik Outsourcing dan Fleksibilitas Kerja
Pasca UU Cipta Kerja, praktik outsourcing menjadi lebih luas, termasuk pada pekerjaan inti. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi serikat pekerja dalam memperjuangkan kepastian kerja dan perlindungan hak-hak pekerja kontrak.
- Kelembagaan Hubungan Industrial
Pemerintah membentuk lembaga seperti Dewan Pengupahan, LKS Bipartit dan Tripartit, serta Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendukung pelaksanaan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Tantangan dan implikasi yang dihadapi pada hubungan industrial adalah:
- Ketimpangan Posisi Tawar
Dalam praktiknya, pekerja sering kali berada dalam posisi tawar yang lebih lemah dibanding pengusaha, terutama dalam sektor informal dan alih daya.
- Kebutuhan Reformasi Regulasi
Dinamika pasar kerja dan digitalisasi menuntut pembaruan regulasi yanglebih adaptif namun tetap menjamin perlindungan hak-hak pekerja.
- Peran Strategis Serikat Pekerja
Serikat pekerja perlu memperkuat kapasitas advokasi, literasi hukum, dan kemampuan negosiasi agar dapat berperan aktif dalam membentuk praktik hubungan industrial yang adil dan inklusif.
Regulasi dan praktik hubungan industrial di Indonesia merupakan fondasi penting dalam menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan hak pekerja. Serikat pekerja memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa regulasi dijalankan secara adil dan praktik di lapangan mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemahaman strategis terhadap regulasi menjadi agenda prioritas dalam pembangunan hubungan industrial yang berkelanjutan.
Pembahasan yang terakhir yaitu tentang strategi dan tren hubungan industrial, Transformasi hubungan industrial di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi global, perubahan teknologi, serta reformasi regulasi nasional. Dalam menghadapi tantangan dan peluang tersebut, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dituntut untuk merumuskan strategi yang adaptif dan berkelanjutan. Laporan ini menguraikan strategi utama dan tren terkini dalam hubungan industrial sebagai referensi penguatan kelembagaan dan advokasi pekerja. Strategi yang dapat dilakukan seperti:
- Penguatan Kemitraan Tripartit
- Mendorong kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui forum LKS Bipartit dan Tripartit.
- Menyusun visi bersama (shared vision) untuk menciptakan hubungan industrial yang produktif dan berkeadilan.
- Peningkatan Kapasitas SDM dan Mediator
- Pemerintah tengah memperkuat sistem penyelesaian perselisihandengan peningkatan jumlah dan kualitas mediator.
- Serikat pekerja perlu mengembangkan kemampuan negosiasi, literasi hukum, dan komunikasi strategis.
- Transformasi Sistem Pengupahan
- Pengembangan sistem pengupahan berbasis produktivitas dan transparansi menjadi prioritas untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja.
- Serikat pekerja dapat berperan aktif dalam merancang skema pengupahan yang adil dan terukur.
- Digitalisasi Proses Hubungan Industrial
- Pemanfaatan teknologi untuk mempercepat proses perundingan, pelaporan perselisihan, dan pengawasan ketenagakerjaan.
- Pengembangan platform digital untuk edukasi dan advokasi pekerja.
- Advokasi Regulasi yang Responsif
- Mendorong reformasi regulasi yang adaptif terhadap perubahan dunia kerja, termasuk perlindungan pekerja gig dan alih daya.
- Serikat pekerja perlu menyusun narasi kebijakan berbasis data dan dampak sosial.
Strategi dan tren hubungan industrial di Indonesia menunjukkan pergeseran dari pendekatan normatif menuju pendekatan transformatif yang berbasis kolaborasi, produktivitas, dan keadilan sosial. Serikat pekerja memiliki peran sentral dalam mengawal proses ini, baik melalui penguatan kapasitas kelembagaan, advokasi kebijakan, maupun partisipasi aktif dalam desain sistem kerja yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan memahami arah perubahan ini, serikat pekerja dapat memposisikan diri sebagai mitra strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional.
Pada Kesimpulan ketiga pembahasan para narasumber bahwa Hubungan industrial di Indonesia merupakan sistem yang kompleks dan dinamis, dibentuk oleh sejarah panjang perjuangan buruh, kerangka regulasi yang terus berkembang, serta praktik dan strategi yang menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Serikat pekerja sebagai aktor utama dalam sistem ini perlu memiliki pemahaman menyeluruh terhadap ketiga aspek tersebut agar mampu menjalankan fungsi advokasi, negosiasi, dan representasi secara efektif.
- Sejarah sebagai Fondasi Identitas dan Strategi
- Pemahaman terhadap sejarah hubungan industrial memberikan landasan ideologis dan strategis bagi serikat pekerja.
- Sejarah memperkuat solidaritas internal dan membentuk narasi perjuangan yang relevan dengan tantangan kontemporer.
- Regulasi sebagai Instrumen Perlindungan dan Keseimbangan
- Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia menyediakan kerangka hukum untuk menjamin hak-hak pekerja dan mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan.
- Serikat pekerja perlu memahami dan mengawal implementasi regulasi agar tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga substantif dan berkeadilan.
- Strategi dan Tren sebagai Penentu Relevansi dan Daya Tawar
- Dalam menghadapi digitalisasi, fleksibilitas kerja, dan globalisasi, serikat pekerja harus mengadopsi strategi yang adaptif dan berbasis data.
- Tren hubungan industrial menunjukkan pergeseran menuju pendekatan transformatif yang menekankan kemitraan, produktivitas, dan inklusivitas.
Secara keseluruhan, penguatan kapasitas serikat pekerja dalam memahami sejarah, menguasai regulasi, dan merespons tren strategis merupakan kunci untuk membangun hubungan industrial yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada keadilan sosial. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat posisi tawar pekerja, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan bermartabat.
Antusias dari peserta kegiatan terlihat dari banyaknya pertanyaan setelah materi yang disampaikan oleh pembicara, tema yang diangkat jadi tema pengabdian Masyarakat merupakan kebutuhan dari peserta sehingga suasana diskusi menjadi hidup dan mengalir dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan tema pengabdian Masyarakat ini menjadi bermanfaat bagi anggota serikat pekerja.
