Jakarta (12/02) – Program Studi Relasi Industri (RI) Politeknik Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SMKN 26 pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB ini mengangkat tema Hubungan Kerja sebagai bentuk edukasi dasar ketenagakerjaan bagi siswa, khususnya sebagai bekal sebelum memasuki dunia kerja.
Materi disampaikan oleh dosen Program Studi Relasi Industri Ibu Rut Gloria Anugrah, S.Pd., M.M., didampingi oleh Ibu Cynthia Vanessa Djodjobo, S.I.Kom., M.M. dan Bapak Faidh Rahmani Nasr, S.E., M.M. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan konsep hubungan kerja, unsur-unsur pembentuk hubungan kerja, serta kedudukan pekerja dan pengusaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain itu, siswa diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk pentingnya memahami status kerja, perjanjian kerja, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan hubungan kerja. Materi ini diharapkan dapat membantu siswa mengenali posisi dan perlindungan hukum yang dimiliki ketika memasuki dunia kerja.
Dalam sesi pemaparan, narasumber menekankan bahwa pemahaman mengenai hubungan kerja merupakan fondasi penting sebelum memahami aspek ketenagakerjaan lainnya. Pengetahuan ini diperlukan agar calon tenaga kerja mampu bersikap profesional, memahami aturan yang berlaku, serta menghindari potensi perselisihan di kemudian hari.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan mengenai status pekerja, perbedaan pekerja tetap dan kontrak, hingga tanggung jawab pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini, Program Studi Relasi Industri Politeknik Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam menyebarluaskan literasi ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sebagai bagian dari kontribusi nyata institusi dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

