HUKUM KETENAGAKERJAAN Peraturan yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja

POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN
POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN Peraturan yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini
Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan [1]. Pihak yang …